Selasa, 16 Januari 2018

Tingkatkan Kinerja Bisnis dengan Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)



Selama ini mungkin kita lebih banyak memandang sebelah mata terhadap keberadaan banyak usaha kecil yang ada di sekitar kita dengan anggapan yang beragam, misalnya anggapan berwirausaha tidak akan mendatangkan kepastian masa depan, berwirausaha butuh banyak modal, berwirausaha sulit mendapat penghasilan yang profitable atau kalau tidak akan butuh waktu teramat lama untuk membangun sebuah bisnis yang mendatangkan keuntungan besar. Hal-hal tadi yang mungkin menyebabkan sepinya minat masyarakat terutama generasi muda atau biasa disebut “Gen Y” (biar kekinian) untuk terjun menjadi entrepreneur yang kemudian kebanyakan memilih berdesak-desakan mencari pekerjaan di perusahaan atau tempat lain. Padahal keberadaan usaha rakyat dan para wirausahawan sangatlah krusial untuk menopang ekonomi nasional dan penyedia lapangan kerja.
Para pakar ekonomi dunia telah sepakat bahwa salah satu parameter negara maju yakni apabila 2 persen dari total jumlah penduduknya berpenghasilan dari kegiatan wirausaha. Indonesia dari data BPS terbaru menyebutkan angka 1,6 persen total penduduk yang berwirausaha, syarat yang masih kurang untuk disebut negara maju. Bandingkan dengan negara tetangga yang mungkin telah lebih baik yakni Singapura, Malaysia dan Thailand yang masing-masing memiliki persentase 7 persen, 5 persen dan 3 persen. Pentingnya kewirausahaan dan usaha rakyat terhadap ekonomi negara membuat pemerintah sadar dan tak tinggal diam dalam mengambil kebijakan strategis. Salah satu upaya untuk mendukung akses masyarakat terhadap usaha rakyat adalah dengan menyediakan sumber pembiayaan yang murah bagi usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Apa itu KUR?
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kebijakan layanan kredit atau pembiayaan yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKMK melalui perbankan dengan skema pembiayaan murah, mudah dan bunga yang sangat terjangkau. Nominal pembiayaan yakni Rp. 0-25 juta disebut KUR Mikro selanjutnya sampai dengan Rp. 500 juta disebut KUR Ritel, dengan skema angsuran perbulan. Di tahun 2017 bunga untuk pinjaman KUR adalah sebesar 9%, sedangkan di 2018 bunga KUR turun menjadi 7% atau hanya sekitar 0.58% saja per bulan, sangat murah sekali tentunya. Ringannya bunga karena disubsidi pemerintah dan mudahnya proses pembiayaan (akan dibahas lebih lanjut) ini adalah bentuk stimulus dari pengambil kebijakan (stakeholders) untuk merangsang dan menyegarkan iklim kewirausahaan di Indonesia. Sasaran utamanya adalah UMKMK sebagai pelaku pasar yang feasible namun belum bankable, artinya usaha tersebut memiliki potensi dan prospek bisnis yang baik namun belum terekam dengan rapi rekam jejaknya di bank atau belum memiliki bank sebagai basis usahanya. Bank dalam hal ini selain sebagai penyalur kredit juga menyediakan berbagai sarana kemudahan dalam layanan keuangan seperti kemudahan transfer, simpan uang dengan aman, transaksi pembayaran listrik dan PDAM,  layanan internet dan mobile banking juga dalam usaha mendukung gerakan cashless society menyambut era milenial. Kesemuanya tentu akan banyak member kemudahan dalam menjalankan operasional bisnis. Usaha-usaha yang sebelumnya telah bankable are very welcomed tentunya. Bidang usaha yang memenuhi kriteria pembiayaan KUR adalah segala jenis bidang usaha dan jasa seperti pracangan, perdagangan sembako, pakaian jadi, pupuk, dan banyak usaha lain, utamanya dari sektor usaha produktif yakni pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan.
Secara umum tujuan penyelenggaraan program KUR oleh pemerintah yang telah dimulai sejak tanggal 5 November 2007 adalah untuk memberikan daya saing yang lebih kuat kepada pelaku UMKMK, menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan menanggulangi kemiskinan lewat usaha mandiri. Pengembangan dan pemberdayaan UMKMK itu sendiri bermaksud meliputi: kemudahan akses pada sumber pembiayaan, pengembangan kewirausahaan, peningkatan pasar produk UMKMK dan reformasi regulasi UMKMK.
Bank Penyalur KUR
Di atas telah dijelaskan bahwa KUR disalurkan oleh pemerintah melalui perbankan atau Lembaga Keuangan, namun tak semua bank merupakan mitra pemerintah dalam menyalurkan KUR. Bank yang umumnya menjadi penyalur KUR antara lain bank BUMN seperti BNI, Mandiri, BRI. Ada pula selanjutnya beberapa Bank Pembangunan Daerah yang tersebar di berbagai wilayah. Penyaluran KUR terbagi menjadi dua cara yakni secara langsung dan tidak langsung. Penyaluran secara langsung yakni calon debitur atau pelaku usaha tinggal datang ke bank setempat untuk bertanya mengenai KUR, kemudian bank tersebut akan melakukan follow up berupa pengecekan berkas, analisis usaha dan lain sebagainya. Penyaluran secara tidak langsung yakni pembiayaan KUR disalurkan melalui lembaga keuangan mikro dan KSP atau kegiatan linkage program lainnya yang bekerja sama dengan bank penyalur.  Namun penyaluran secara langsung adalah cara yang lebih direkomendasikan mengingat efektifitas waktu dan pelaku usaha dapat lebih luwes dalam menggali informasi langsung kepada petugas bank.

Cara Mendapatkan KUR
Proses pengajuan KUR adalah bagian yang umumnya masih sering ditanyakan. Padahal caranya ternyata sangatlah mudah. Pelaku usaha yang dalam hal ini adalah calon debitur hanya tinggal mendatangi bank penyalur KUR untuk bertanya dan mengisi berkas pengajuan, selanjutnya bank akan memberi penjelasan dengan baik dan detil. Usahakan bagi pelaku usaha/calon debitur sekalian langsung saja membawa copy berkas yang dibutuhkan agar mempercepat proses penyaluran KUR, yakni foto copy KTP suami isteri sebagai permulaan. Berkas-berkas yang perlu disiapkan setelah konfirmasi dari pihak bank diterima antara lain:
1.         Foto Copy Kartu Tanda Penduduk  (KTP suami Isteri, jika belum ada pasangan cukup KTP yang bersangkutan dilampiri surat keterangan belum nikah dari desa)
2.         Foto Copy Buku nikah
3.         Foto Copy Kartu Keluarga
4.         NPWP (Untuk KUR Ritel diatas 25 juta)
5.         Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan (SIUP dan TDP apabila ada)
6.         Foto Copy sertifikat tanah dan PBB / BPKB kendaraan (agunan), dll

Bank selanjutnya akan melakukan analisa, antara lain analisis kelayakan usaha, rekam jejak calon debitur di bank apabila calon debitur pernah memiliki riwayat pinjaman di bank lain (golongan lancar, pernah menunggak atau malah macet). Proses selanjutnya petugas bank akan mendatangi lokasi usaha calon debitur guna melihat proses usaha dan juga meninjau jaminan (selanjutnya disebut agunan) dari calon debitur dan mengambil dokumentasi guna keperluan administrasi perkreditan. Setelah itu bank akan melakukan proses pengolahan, dan segera setelah berkas siap calon debitur akan dihubungi oleh bank untuk tandatangan perjanjian kredit KUR.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan pinjaman usaha dengan harga yang murah dan dijamin oleh perusahan penjaminan kredit yang telah ditunjuk pemerintah, namun tentu saja untuk menjamin pengembalian pinjaman kepada debitur, pihak bank mensyaratkan adanya suatu agunan. Agunan ini tergantung besarnya pinjaman yang dibutuhkan. Tentunya semakin besar pinjaman, akan memerlukan agunan yang dinilai oleh pihak bank cukup aman untuk menjamin pengembalian pinjaman KUR dari debitur. Agunan ini pada umumnya berupa BPKB kendaraan atau sertifikat tanah, tapi tak menutup kemungkinan apabila bank mensyaratkan agunan lain walau kecil sekali kasusnya agunan diluar yang tersebut tadi. Di BNI misalnya, untuk KUR mikro (sampai dengan Rp. 25 juta) hanya mensyaratkan BPKB kendaraan baik roda dua maupun roda empat sebagai agunan kredit, segala jenis kendaraan keluaran tahun berapapun asalkan pajak kendaraan masih berjalan dengan tertib. Sedangkan untuk pinjaman KUR Ritel (di atas 25 juta) menggunakan agunan sertifikat tanah atau BPKB kendaraan terbaru. Syarat dan ketentuan berlaku, tergantung analisa dari bank yang bersangkutan. Namun pada umumnya hanya itu saja persyaratan dan agunan yang dibutuhkan untuk pengajuan KUR, sederhana bukan?
 

Contoh brosur KUR dari BNI beserta tabel angsurannya


Penutup

Demikian informasi seputar Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang makin digalakkan pemerintah. Diharapkan dengan adanya kemudahan akses pembiayaan sektor usaha ini akan memperbaiki iklim dunia usaha di dalam negeri agar dapat menjadi penopang perekonomian nasional. Terlepas dari pro dan kontra seputar bunga bank yang dianggap riba dan akan sangat sensitif apabila berbicara tentang ini. Namun sebuah jawaban yang cukup bijak telah dirumuskan oleh tokoh ekonom Islam Indonesia, Menteri Keuangan pada awal era kemerdekaan yang namanya termasyhur sebagai pencetus ekonomi religius, Sjafruddin Prawiranegara, bahwasannya bunga bank yang tidak memberatkan bukanlah riba. Singkatnya, KUR adalah pinjaman murah dan mudah untuk menggeliatkan iklim wirausaha dan telah disubsidi oleh pemerintah, program ini tentunya telah melalui berbagai uji materi. Mari kita hargai dan sambut usaha baik pemerintah ini dengan berkarya sebaik-baiknya.



Sebuah kalimat dari Bob Sadino untuk menutup artikel ini:

“Sebesar apapun gaji yang didapatkan seorang pegawai, dia tetaplah pegawai. Sekecil apapun penghasilan yang didapat dari berwirausaha, dia adalah bos!!”



Ayo berwirausaha!!





Ket:
Ditulis karena pingin jadi penulis freelance