Selama ini
mungkin kita lebih banyak memandang sebelah mata terhadap keberadaan banyak usaha
kecil yang ada di sekitar kita dengan anggapan yang beragam, misalnya anggapan
berwirausaha tidak akan mendatangkan kepastian masa depan, berwirausaha butuh
banyak modal, berwirausaha sulit mendapat penghasilan yang profitable atau kalau tidak akan butuh waktu teramat lama untuk
membangun sebuah bisnis yang mendatangkan keuntungan besar. Hal-hal tadi yang mungkin
menyebabkan sepinya minat masyarakat terutama generasi muda atau biasa disebut
“Gen Y” (biar kekinian) untuk terjun menjadi entrepreneur yang kemudian kebanyakan memilih berdesak-desakan
mencari pekerjaan di perusahaan atau tempat lain. Padahal keberadaan usaha
rakyat dan para wirausahawan sangatlah krusial untuk menopang ekonomi nasional
dan penyedia lapangan kerja.
Para pakar
ekonomi dunia telah sepakat bahwa salah satu parameter negara maju yakni
apabila 2 persen dari total jumlah penduduknya berpenghasilan dari kegiatan
wirausaha. Indonesia dari data BPS terbaru menyebutkan angka 1,6 persen total
penduduk yang berwirausaha, syarat yang masih kurang untuk disebut negara maju.
Bandingkan dengan negara tetangga yang mungkin telah lebih baik yakni
Singapura, Malaysia dan Thailand yang masing-masing memiliki persentase 7
persen, 5 persen dan 3 persen. Pentingnya kewirausahaan dan usaha rakyat
terhadap ekonomi negara membuat pemerintah sadar dan tak tinggal diam dalam mengambil
kebijakan strategis. Salah satu upaya untuk mendukung akses masyarakat terhadap
usaha rakyat adalah dengan menyediakan sumber pembiayaan yang murah bagi usaha
Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Apa itu KUR?
Kredit Usaha
Rakyat (KUR) adalah kebijakan layanan kredit atau pembiayaan yang diberikan
pemerintah kepada pelaku UMKMK melalui perbankan dengan skema pembiayaan murah,
mudah dan bunga yang sangat terjangkau. Nominal pembiayaan yakni Rp. 0-25 juta
disebut KUR Mikro selanjutnya sampai dengan Rp. 500 juta disebut KUR Ritel,
dengan skema angsuran perbulan. Di tahun 2017 bunga untuk pinjaman KUR adalah
sebesar 9%, sedangkan di 2018 bunga KUR
turun menjadi 7% atau hanya sekitar 0.58% saja per bulan, sangat murah
sekali tentunya. Ringannya bunga karena disubsidi pemerintah dan mudahnya proses
pembiayaan (akan dibahas lebih lanjut) ini adalah bentuk stimulus dari pengambil
kebijakan (stakeholders) untuk
merangsang dan menyegarkan iklim kewirausahaan di Indonesia. Sasaran utamanya
adalah UMKMK sebagai pelaku pasar yang feasible
namun belum bankable, artinya usaha
tersebut memiliki potensi dan prospek bisnis yang baik namun belum terekam
dengan rapi rekam jejaknya di bank atau belum memiliki bank sebagai basis
usahanya. Bank dalam hal ini selain sebagai penyalur kredit juga menyediakan
berbagai sarana kemudahan dalam layanan keuangan seperti kemudahan transfer,
simpan uang dengan aman, transaksi pembayaran listrik dan PDAM, layanan internet dan mobile banking juga dalam
usaha mendukung gerakan cashless society menyambut
era milenial. Kesemuanya tentu akan banyak member kemudahan dalam menjalankan
operasional bisnis. Usaha-usaha yang sebelumnya telah bankable are very welcomed tentunya. Bidang usaha
yang memenuhi kriteria pembiayaan KUR adalah segala jenis bidang usaha dan jasa
seperti pracangan, perdagangan sembako, pakaian jadi, pupuk, dan banyak usaha
lain, utamanya dari sektor usaha produktif yakni pertanian, perkebunan,
perikanan dan kelautan.
Secara umum
tujuan penyelenggaraan program KUR oleh pemerintah yang telah dimulai sejak tanggal
5 November 2007 adalah untuk memberikan daya saing yang lebih kuat kepada
pelaku UMKMK, menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan menanggulangi
kemiskinan lewat usaha mandiri. Pengembangan dan pemberdayaan UMKMK itu sendiri
bermaksud meliputi: kemudahan akses pada sumber pembiayaan, pengembangan
kewirausahaan, peningkatan pasar produk UMKMK dan reformasi regulasi UMKMK.
Bank Penyalur
KUR
Di atas telah
dijelaskan bahwa KUR disalurkan oleh pemerintah melalui perbankan atau Lembaga
Keuangan, namun tak semua bank merupakan mitra pemerintah dalam menyalurkan
KUR. Bank yang umumnya menjadi penyalur KUR antara lain bank BUMN seperti BNI,
Mandiri, BRI. Ada pula selanjutnya beberapa Bank Pembangunan Daerah yang
tersebar di berbagai wilayah. Penyaluran KUR terbagi menjadi dua cara yakni
secara langsung dan tidak langsung. Penyaluran secara langsung yakni calon
debitur atau pelaku usaha tinggal datang ke bank setempat untuk bertanya
mengenai KUR, kemudian bank tersebut akan melakukan follow up berupa pengecekan
berkas, analisis usaha dan lain sebagainya. Penyaluran secara tidak langsung
yakni pembiayaan KUR disalurkan melalui lembaga keuangan mikro dan KSP atau
kegiatan linkage program lainnya yang bekerja sama dengan bank penyalur. Namun penyaluran secara langsung adalah cara
yang lebih direkomendasikan mengingat efektifitas waktu dan pelaku usaha dapat
lebih luwes dalam menggali informasi langsung kepada petugas bank.
Cara Mendapatkan KUR
Proses pengajuan
KUR adalah bagian yang umumnya masih sering ditanyakan. Padahal caranya ternyata
sangatlah mudah. Pelaku usaha yang dalam hal ini adalah calon debitur hanya tinggal
mendatangi bank penyalur KUR untuk bertanya dan mengisi berkas pengajuan, selanjutnya
bank akan memberi penjelasan dengan baik dan detil. Usahakan bagi pelaku usaha/calon
debitur sekalian langsung saja membawa copy berkas yang dibutuhkan agar mempercepat
proses penyaluran KUR, yakni foto copy KTP suami isteri sebagai permulaan.
Berkas-berkas yang perlu disiapkan setelah konfirmasi dari pihak bank diterima antara
lain:
1.
Foto Copy Kartu Tanda
Penduduk (KTP suami Isteri, jika belum
ada pasangan cukup KTP yang bersangkutan dilampiri surat keterangan belum nikah
dari desa)
2.
Foto Copy Buku nikah
3.
Foto Copy Kartu Keluarga
4.
NPWP (Untuk KUR Ritel diatas 25
juta)
5.
Surat Keterangan Usaha dari
Kelurahan (SIUP dan TDP apabila ada)
6.
Foto Copy sertifikat tanah dan
PBB / BPKB kendaraan (agunan), dll
Bank selanjutnya akan melakukan analisa, antara lain analisis
kelayakan usaha, rekam jejak calon debitur di bank apabila calon debitur pernah
memiliki riwayat pinjaman di bank lain (golongan lancar, pernah menunggak atau
malah macet). Proses selanjutnya petugas bank akan mendatangi lokasi usaha
calon debitur guna melihat proses usaha dan juga meninjau jaminan (selanjutnya
disebut agunan) dari calon debitur dan mengambil dokumentasi guna keperluan
administrasi perkreditan. Setelah itu bank akan melakukan proses pengolahan,
dan segera setelah berkas siap calon debitur akan dihubungi oleh bank untuk
tandatangan perjanjian kredit KUR.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan pinjaman usaha dengan harga yang
murah dan dijamin oleh perusahan penjaminan kredit yang telah ditunjuk
pemerintah, namun tentu saja untuk menjamin pengembalian pinjaman kepada
debitur, pihak bank mensyaratkan adanya suatu agunan. Agunan ini tergantung
besarnya pinjaman yang dibutuhkan. Tentunya semakin besar pinjaman, akan
memerlukan agunan yang dinilai oleh pihak bank cukup aman untuk menjamin pengembalian
pinjaman KUR dari debitur. Agunan ini pada umumnya berupa BPKB kendaraan atau
sertifikat tanah, tapi tak menutup kemungkinan apabila bank mensyaratkan agunan
lain walau kecil sekali kasusnya agunan diluar yang tersebut tadi. Di BNI
misalnya, untuk KUR mikro (sampai dengan Rp. 25 juta) hanya mensyaratkan BPKB
kendaraan baik roda dua maupun roda empat sebagai agunan kredit, segala jenis
kendaraan keluaran tahun berapapun asalkan pajak kendaraan masih berjalan
dengan tertib. Sedangkan untuk pinjaman KUR Ritel (di atas 25 juta) menggunakan
agunan sertifikat tanah atau BPKB kendaraan terbaru. Syarat dan ketentuan
berlaku, tergantung analisa dari bank yang bersangkutan. Namun pada umumnya
hanya itu saja persyaratan dan agunan yang dibutuhkan untuk pengajuan KUR,
sederhana bukan?
Contoh
brosur KUR dari BNI beserta tabel angsurannya
Penutup
Demikian
informasi seputar Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang makin digalakkan pemerintah.
Diharapkan dengan adanya kemudahan akses pembiayaan sektor usaha ini akan
memperbaiki iklim dunia usaha di dalam negeri agar dapat menjadi penopang
perekonomian nasional. Terlepas dari pro dan kontra seputar bunga bank yang
dianggap riba dan akan sangat sensitif apabila berbicara tentang ini. Namun sebuah
jawaban yang cukup bijak telah dirumuskan oleh tokoh ekonom Islam Indonesia,
Menteri Keuangan pada awal era kemerdekaan yang namanya termasyhur sebagai
pencetus ekonomi religius, Sjafruddin Prawiranegara, bahwasannya bunga bank
yang tidak memberatkan bukanlah riba. Singkatnya, KUR adalah pinjaman murah dan
mudah untuk menggeliatkan iklim wirausaha dan telah disubsidi oleh pemerintah, program
ini tentunya telah melalui berbagai uji materi. Mari kita hargai dan sambut
usaha baik pemerintah ini dengan berkarya sebaik-baiknya.
Sebuah kalimat
dari Bob Sadino untuk menutup artikel ini:
“Sebesar apapun gaji
yang didapatkan seorang pegawai, dia tetaplah pegawai. Sekecil apapun
penghasilan yang didapat dari berwirausaha, dia adalah bos!!”
Ayo berwirausaha!!
Ket:
Ditulis karena pingin jadi penulis freelance
Tidak ada komentar:
Posting Komentar