ABSTRAK
Dewasa ini data menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara semakin semarak dan menyebabkan nominal kerugian yang masif baik secara materiil maupun immateriil. Dari semakin intensifnya kejahatan ini dilakukan seolah menyiratkan bahwa bagi para pelaku, korupsi merupakan bentuk kejahatan yang biasa dan lumrah. Sementara hukuman yang dikenakan kepada para tersangka kasus korupsi seringkali terbilang ringan jika dibandingkan dengan hasil kejahatan yang telah diperoleh dan dampak kerugian yang telah maupun akan ditimbulkan. Hal ini membuat banyak pihak merasa frustrasi terhadap kanker berupa korupsi yang semakin menggerogoti kehidupan berbangsa, serta merupakan ancaman serius bagi kepentingan bangsa dan negara, khususnya penegakan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis korelasi antara tindak pidana korupsi dengan pelanggaran HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dan analisis yuridis. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa korupsi sebagai sebuah bentuk kejahatan tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga melanggar hak-hak dasar manusia seperti hak atas keadilan dan hak atas kebebasan dari kemiskinan. Oleh karena korupsi merupakan extra ordinary crime, perlu adanya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi secara luar biasa pula dalam rangka melindungi HAM serta peningkatan kualitas hidup bangsa dan negara.
LATAR BELAKANG
Korupsi secara harfiah merupakan perbuatan yang busuk, jahat, bejat, tidak jujur, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat (Hamzah, 2007). Hubungan antara Korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM) nampaknya belum begitu banyak dibicarakan dikalangan akademisi dan praktisi, bahkan belum banyak literatur atau buku teks tentang hal ini. Hal tersebut mungkin disebabkan karena substansi korupsi atau tindak pidana korupsi secara tekstual tidak menyinggung secara langsung hubungan substantif korupsi dengan HAM. Padahal korelasi keduanya sangat jelas, karena hampir dalam semua kasus korupsi, secara langsung maupun tidak langsung akan diikuti oleh pelanggaran HAM. Perbuatan korupsi selalu berawal dari adanya penyalahgunaan kekuasaan, artinya pelaku korupsi seringkali dilakukan oleh para pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh aparat birokrasi dalam bentuk korupsi, dapat membuat kesengsaraan bagi rakyat kecil disuatu negara. Itu artinya dengan perbuatan korupsi telah terjadi perampasan terhadap hak-hak masyarakat atas hak ekonomi, sosial dan budaya, itu berarti telah terjadi pelanggarn HAM. (Ryana dan Idzati, 2018).
Pemerintah Indonesia telah memprioritaskan pemberantasan korupsi sebagai aspek kunci dari pembangunan nasional, karena menyadari dampak buruk dari praktik korupsi terhadap masyarakat dan negara. Salah satu langkah penting dalam upaya ini adalah pemberlakuan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diamandemen dengan UU No. 20 tahun 2001. Undang-undang ini dirancang untuk menjadi kerangka hukum yang kuat bagi upaya pemberantasan korupsi, dengan menguraikan ketentuan-ketentuan rinci mengenai definisi korupsi, berbagai kategori tindakan korupsi, dan hukuman yang dapat diterapkan bagi para pelaku. Pembukaan UU Tipikor menyoroti bahwa korupsi memiliki konsekuensi yang luas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyebabkan pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Korupsi dapat menghambat pembangunan, menurunkan kualitas layanan publik, dan memperburuk kesenjangan sosial. Oleh karena itu, korupsi dipandang sebagai kejahatan yang membutuhkan tindakan luar biasa, yang melibatkan pendekatan yang lebih tegas dan sistematis dalam penyelesaiannya (Puanandini & Putro, 2024).
Muwahid (2015) menyatakan bahwa kasus-kasus tindak pidana korupsi sulit diungkap karena para pelakunya menggunakan peralatan yang canggih, dan biasanya dilakukan oleh orang-orang yang cerdik pandai, terorganisasi dan dilakukan oleh lebih dari satu orang. Oleh karena itu kejahatan ini sering disebut dengan white collar crime atau kejahatan kerah putih. Korupsi di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, tindak pidana korupsi sudah meluas dalam masyarakat, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian negara, maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan secara sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali membawa bencana, tidak saja terhadap kehidupan perkonomian nasional, akan tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Korupsi diklasifikasikan sebagai kejahatan serius karena dampaknya yang sangat besar terhadap masyarakat, ekonomi, dan pemerintahan. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan yang signifikan bagi negara, menghambat pembangunan, mendorong kesenjangan sosial, dan mengikis kepercayaan publik. Selain itu, korupsi juga merupakan pengkhianatan terhadap kesejahteraan masyarakat, karena para pelaku biasanya menempatkan keuntungan pribadi di atas kepentingan umum (Puanandini & Putro, 2024). Korupsi berkaitan erat dengan pelanggaran hak asasi manusia, karena korupsi merampas akses masyarakat yang rentan terhadap pendidikan, perawatan kesehatan, dan kesejahteraan dasar. Ketika sumber daya yang dialokasikan untuk infrastruktur disalahgunakan, masyarakat yang paling membutuhkannya adalah yang paling menderita. Selain itu, korupsi menumbuhkan lingkungan yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia lebih lanjut, di mana pemerintah melalaikan tugas mereka, dan individu yang mencari keadilan sering kali menghadapi ancaman atau tindakan kekerasan.
Bahkan sebagai pengawal tahun 2026, masyarakat Indonesia sudah kembali disuguhi dengan “atraksi” tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara, berupa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menetapkan tersangka penerima suap/gratifikasi, yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB). Kerugian negara yang ditumbulkan dari kasus penyelewengan pajak tersebut sebesar Rp59,3 miliar. Modus operandinya seperti yang dilansir dari media CNBC (2006) berawal dari temuan tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB dari PT Wanatiara Persada sebesar Rp75 miliar. PT Wanatiara Persada yang merasa tak sanggup menyampaikan keberatannya kepada AGS, lalu AGS yang merasa ada kesempatan untuk memperkaya diri dan/atau kelompoknya menawarkan kepada PT Wanatiara Persada yang diwakili oleh staf bernama Edy Yulianto (EY) dan konsultan pajak yang dipekerjakan oleh PT Wanatiara Persada yakni Abdul Kadim Sahbudin (ABD) untuk cukup membayar pajak “all in” sebesar cukup Rp23 miliar saja. Dari tarif pajak all in yang dikenai sebesar Rp23 miliar tadi, tersangka AGS berencana mengambil fee sebesar Rp8 miliar untuk diri dan kelompoknya. Namun setelah dilakukan negosiasi, disepakatilah angka pajak yang harus dibayarkan oleh PT Wanatiara Persada sebesar Rp15,7 miliar.
Dari kasus diatas dapat dihitung potensi kerugian negara yakni dari pajak yang seharusnya diterima dibandingkan dengan realisasi pajak yang sebenarnya, ada defisit penerimaan sebesar Rp59,3 miliar.
Akhirnya publik tersentak, ternyata ucapan presiden “bocor APBN kita selama bertahun-tahun” seperti yang selama ini menjadi gurauan baik di media sosial maupun perbincangan sehari-hari menjadi terpampang nyata dengan adanya OTT tersebut. Defisit penerimaan pajak selain disebabkan oleh para wajib pajak yang tidak membayar pajak dalam jumlah semestinya (pengemplang pajak) ternyata juga disebabkan oleh para oknum dari pegawai pajak, termasuk unsur pimpinan yang tak malu-malu lagi menawarkan jasa mengakali kewajiban pajak para wajib pajak. Wajib pajak diuntungkan dengan pembayaran pajak yang jauh berkurang, oknum pegawai pajak diuntungkan dengan jasa fee mengotak-atik angka pembayaran pajak, yang dirugikan adalah negara. Tapi lebih jauh lagi, angka defisit penerimaan pajak sebesar Rp59,3 miliar apabila masuk ke kas negara dapat digunakan untuk memenuhi kegiatan belanja negara untuk kesejahteraan warganya, seperti pemberian subsidi pupuk untuk petani, peningkatan layanan kesehatan yang lebih baik utamanya untuk masyarakat berpendapatan rendah atau lansia, perbaikan kualitas Pendidikan dengan memberi dukungan tambahan insentif bagi guru-guru atau pemberian buku dan media pendukung kegiatan belajar mengajar bagi siswa, pembangunan jalan-jalan yang masih berlubang, dan lain sebagainya.
Angka Rp59,3 miliar tentu bukan nominal yang sedikit, bila dikucurkan ke masyarakat atau perekonomian maka multiplier effect yang timbul akan sangat kuat, masyarakat secara tidak langsung akan menerima dampak positif dari Pembangunan yang mungkin dapat dilakukan dari dana tersebut. Tapi dengan adanya korupsi, subsidi Rp59,3 miliar menjadi tinggal kenangan, masyarakat berpenghasilan rendah masih tetap akan susah dan berjuang untuk diri mereka sendiri. Keculasan dan keserakahan unsur pimpinan oknum pegawai pajak yang seharusnya bekerja dengan kehormatan karena diberi wewenang mengawal kepentingan negara dalam penerimaan pajak untuk kesejahteraan rakyat justru malah mencetak gol bunuh diri. dari kasus diatas menjadi contoh nyata bahwa korupsi sudah menjadi kanker stadium akhir yang menggerogoti tubuh dalam hidup berbangsa dan bernegara, yang bila tidak segera diatasi maka suatu saat tubuh tersebut akan koyak dan collapse.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat diuraikan pokok permasalahan yang dapat diidentifikasi yakni bagaimana tindak pidana korupsi berakibat pada pelanggaran HAM?
METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian studi literatur dan metode penelitian yuridis normatif yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Kajian studi literatur dilakukan dengan cara menelaah beberapa kajian kepustakaan yang diperlukan dalam penelitian. Setelah data diperoleh lalu dilakukan analisis deskriptif yaitu menganalia data dengan cara mendekripsikan data yang telah dikumpulkan. Hasil pemahaman dianalisis secara kritis untuk memastikan informasi dapat relevan, terkini, dan menyeluruh dengan kondisi saat ini. Metode deskriptif yang dimaksud untuk menjelaskan, mendeskripsikan, dan menguraikan dampak korupsi pemerintah terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia.
ANALISA & PEMBAHASAN
Eddy O.S. Hiariej dalam Rasad (2020) merujuk kepada Background paper United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC) yang memuat enam dampak korupsi yang melatarbelakangi internasionalisasi korupsi, yaitu korupsi dianggap merusak demokrasi, korupsi dianggap merusak aturan hukum, korupsi dapat menggangu pembangunan berkelanjutan, korupsi dianggapmerusak pasar, korupsi dapat merusak kualitas hidup, korupsi dianggap melanggar HAM. Eddy O.S Hiariej menyatakan, pelanggaran HAM sebagai dampak dari korupsi terjadi karena negara gagal memenuhi hak-hak atas kehidupan yang layak bagi masyarakat akibat tidak memiliki cukup anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang disebabkan oleh korupsi. Berbagai kajian telah menegaskan bahwa korupsi adalah pelanggaran terhadap HAM.
Publik masih jelas mengingat duka akibat bencana banjir bandang yang terjadi di Sumatera pada penghujung tahun 2025 yang telah menewaskan 1.182 jiwa serta kerugian materiil yang massif. Dalam rekaman yang beradar di berbagai media sosial maupun televisi nasional tampak tidak hanya air yang membanjiri pemukiman, namun juga berupa kayu gelondongan dalam bentuk rapi dan simetris yang ditengarai merupakan hasil dari illegal logging. Saat ini aparat penegak hukum dari Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan kuat yang mengarah kepada dugaan tindak pidana pemotongan kayu hutan secara ilegal yang dilakukan oleh oknum yang tak bertanggung jawab, dibuktikan dengan penggeledahan kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu 7 Januari 2026. Rasad (2018) dalam Kajian “Korupsi dan Hak Asasi Manusia dalam Sektor Kehutanan” menyimpulkan empat hal. Pertama, tipikor yang terjadi di sektor kehutanan berdampak pada pelanggaran HAM bagi masyarakat yang hidup dari sumber daya hutan. Kedua, terjadinya pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat yang hidup dari sumber daya hutan dapat menyebabkan terjadinya tipikor. Ketiga, hingga saat ini KPK dan Pengadilan Tipikor baru mampu membuktikan terjadinya tipikor yang merugikan keuangan negara, sementara, kerugian perekonomian negara, biaya sosial, dan pelanggaran HAM belum mampu dibuktikan. Keempat, penegakan hukum atas tipikor pada sektor kehutanan yang dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum melalui pemidanaan berkekuatan hukum tetap belum mampu memulihkan hak-hak asasi masyarakat yang terlanggar akibat tipikor. Bancana banjir parah yang melanda Sumatera merupakan indikasi kuat betapa keserakahan dan perbuatan curang yang kesemuanya masuk dalam definisi perbuatan korupsi dapat berdampak langsung pada pelanggaran HAM yakni hak atas lingkungan sehat dan bahkan lebih jauh, mampu merenggut hak hidup Masyarakat terdampak.
Sedikit mundur ke belakang pada tahun 2013, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013 terkait kasus korupsi penggunaan anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana olahraga, hakim menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa, Angelina Patricia Pingkan Sondakh, telah mengakibatkan terampasnya hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan sarana dan prasarana olahraga tidak sepenuhnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, melainkan diselewengkan untuk kepentingan individu dan kelompok tertentu. Hal ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap amanah yang dipercayakan rakyat. Dalam kasus ini, Angelina Sondakh menerima suap dengan total Rp12,58 miliar dan USD 2,35 juta yang diberikan secara bertahap. Pemberian uang tersebut dilakukan untuk mempengaruhi program proyek pembangunan terkait Program Pengadaan Sarana dan Prasarana Olahraga agar sesuai dengan permintaan Grup Permai dalam hal pengadaan dan alokasi anggaran. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Angelina, dihukum denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, Majelis hakim MA yang dipimpin Artidjo Alkostar memberatkan vonis menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar) walau akhirnya kembali dikurangi pada Upaya Peninjauan Kembali. Angelina dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Kasus korupsi yang tak kalah fenomenal juga terjadi pada akhir Desember 2020 saat publik dikejutkan oleh skandal korupsi besar yang menjerat salah satu tokoh penting nasional dalam upaya penanggulangan wabah pandemi Covid-19, tak lain adalah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. 6 Desember 2020, KPK menetapkan Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus bansos Covid-19. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Sidang yang dipimpin oleh M. Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 23 Agustus 2021.
Juliari dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda sejumlah Rp500 juta dan uang pengganti Rp14,597 miliar. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Juliari berupa pencabuhan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis terhadap Juliari ini lebih berat satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut 11 tahun penjara terhadap Juliari karena terbukti bersalah menerima suap dalam penyediaan bansos COVID-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek). Vonis 11 tahun tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp500 juta, subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Dalam perkara ini Juliari selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain. Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar Maddanatja serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Uang suap itu diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020. Hakim menilai Juliari terbukti memerintahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta "commitment fee" sebesar Rp10 ribu per paket kepada perusahaan penyedia sembako.
Bansos dalam rangka penanganan covid-19 itu bernilai Rp300 ribu per paket berupa sembako dan beras. Mengutip kemsos.go.id, sasaran bantuan penerima (Keluarga Penerima Manfaat/KPM) mencapai puluhan juta. Yakni, 1,9 juta KPM untuk bansos sembako (BSS), serta 10 juta KPM untuk bansos beras (BSB).
Kasus korupsi yang dilakukan oleh orang nomor 1 dan beberapa pejabat sentral di lingkup Kementerian yang seharusnya diharapkan menjadi garda terdepan dalam perlindungan sosial ditengah bencana sosial pandemi Covid-19 tersebut tentu sangat mencederai perasaan masyarakat apalagi ditengah makin menghimpitnya tekanan ekonomi akibat pembatasan sosial yang diberlakukan pemerintah guna menekan penyebaran virus Corona serta ditengah makin banyaknya Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi. Teringat jelas betapa sulit kondisi ekonomi pada awal masa Pandemi, ditambah pula risiko terpapar virus Corona yang mengharuskan karantina mandiri, perawatan di rumah sakit atau bahkan hingga meninggal dunia. Tercatat per Mei 2020 jumlah pasien terpapar Covid sebanyak 17.520 kasus dengan 1.148 diantaranya meninggal dunia. Perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Juliari Batubara jelas merupakan pelanggaran HAM dan tidak sesuai dengan amanat UUD NRI 1945 Pasal 34.
KESIMPULAN & SARAN
Akhirnya sebagai penutup terhadap beberapa contoh kasus korupsi yang telah dipaparkan diatas, dapat ditarik garis tegas bahwa memang benar korupsi merupakan extra ordinary crime yang efeknya sangat destruktif bagi kehidupan bernegara dan berimbas baik secara langsung maupun tak langsung terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia, maka dalam upaya penanganannya diperlukan pula usaha ekstra dari aspek yuridis, perangkat hukum serta political will. Budaya korupsi yang makin masif dan mengakar bahkan bisa sampai mencabut hati nurani seseorang untuk tega berbuat kotor memperkaya diri sendiri ditengah kesempitan menunjukkan betapa keserakahan seseorang tidak mengenal batas. Dalam teori pemidanaan relatif disebutkan pidana dijatuhkan bukan semata-mata ditujukan sebagai penghukuman atas tindak kejahatan melainkan supaya orang lain jangan melakukan kejahatan serupa. Sedangkan pada teori pemidanaan gabungan disebutkan suatu pidana harus memuaskan masyarakat (Muwahid, 2015).
Penulis berpendapat bahwa negara sudah seharusnya mulai mempertimbangkan opsi pidana mati bagi para pelaku korupsi. Namun sayangnya hal tersebut sepertinya akan sangat sulit terealisasi sebab perlakuan pasal pidana mati pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak sedetail bila dibandingkan dengan Pasal dalam kejahatan luar biasa lain seperti UU tentang Narkotika atau UU Terorisme.
DAFTAR PUSTAKA
CNBC. 2026. Kronologi Kasus Suap Pejabat Pajak, Ditangkap Saat Bagi-Bagi Duit. Diakses pada tanggal 13 Januari 2026 dari: https://www.cnbcindonesia.com/news/20260112075702-4-701455/kronologi-kasus-suap-pejabat-pajak-ditangkap-saat-bagi-bagi-duit
Hamzah, Andi. 2007. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. hlm. 5.
Muwahid. 2015. Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi. Jurnal UIN Sunan Ampel Surabaya, Al Qanun 18(2).
Puanandini, D.A., & Putro, R.A. (2024). Permasalahan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Pelanggaran Atas Hak Asasi Manusia Yang Berat. Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum. Vol. 3, No. 2.
Rasad, Fauziah. 2018. Korupsi dan Hak Asasi Manusia dalam Sektor Kehutanan. Jurnal HAM Volume 9 Nomor 2 Desember 2018, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta; 2018, Hal. 134.
Rasad, Fauziah. 2020. Remedi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Akibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal HAM Volume 11 Nomor 2, Agustus 2020.
Ryana, P., & Idzati, A. (2018). Korupsi dalam Kajian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lex Scientia Law Review. Volume 2 No. 2, November, hlm. 195-206.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar